Unknown
Penambangan Pasir di Daerah Paseban

SEMANGAT PAGI.
            udah tahu belum ?? kalau Kabupaten Jember tercinta ini memiliki sejuta daya tarik yang memikat pengunjung dari luar daerah maupun luar kota untuk mengunjungi kabupaten Jember. Diantaranya tempat wisata. Banyak sekali tempat wisata yang ada di kabupaten Jember. Salah satunya adalah Pantai Paseban. Pantai Paseban adalah salah satu tujuan hangout di Jember. Bagi yang penasaran, bias menempuh perjalanan sepanjang 54 km arah barat laut kota Jember. Pantai paseban masuk dalam wilayah Kecamatan Kencong.
            Namun pemerintah Kabupaten Jember menerbitkan surat ijin penambangan pasir di daerah Paseban. Berita ini memberikan kabar yang buruk L
            - Meski diwarnai gelombang protes dari sejumah LSM dan warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember, namun Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) setempat tetap ngotot akan menambang pasir besi di pantai Paseban.

Polemik pro kontra pembukaan pertambangan tambang pasir di kawasan Pantai Paseban itu, makin memanas setelah Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, berkomentar jika terbengkalainya Raperda RTRW Kabupaten Jember lantaran ada tarik-menarik kepentingan soal tambang tersebut.
Secara fisik, kegiatan penambangan pasir besi di laut atau pesisir merupakan upaya teknologiyang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan material bangunan, dengan merubah suatu lingkungan bentang alam pesisir pantai dan dasar laut yang sudah pasti menimbulkan dampak negatif terhadap tipologi ekosistem eustuaria, mangrove, terumbu karang dan biodiversitas laut. Karena dampak ekologisnya sangat rawan, maka harus dilakukan kajian yang mendalam, tidak hanya pada aspek sosial ekonomi (PAD) saja, tetapi perlu dan wajib dilakukan kajian sosial ekonomi masyarakat nelayan serta kajian dari sudut ekologi yang holistik dan jujur.
Dampak penambangan pasir laut pasti menimbulkan masalah lingkungan yang jauh lebih besar dan luas dibandingkan dengan profit jangka pendek yang dihadiahkan oleh sekelompok pengusaha tambang kepada Pemkab. Tidak ada dalam catatan Fakta sejarah pertambangan membuktikan bahwa semua pengusaha tambang, tidak ada yang mau memperbaiki lingkungan -- ekosistem laut dan pesisir-- yang mereka rusak seperti mendekati kondisi semula. Artinya, reklamasi lingkungan --mekanisme RKL, RPL--, hanya ada di atas kertas, karena dalam logika pengusaha, reklamasi termasuk high-cost yang pasti menurunkan profit yang akan mereka peroleh. Jika terjadi tekanan dari masyarakat pemerhati lingkungan, maka Bupati, Gubernur dan Menteri adalah jabatan dengan harga yang sangat murah meriah dihadapan para pengusaha tambang, di manapun ia beroperasi.
Untuk itu Jagalah Linngkungan di sekeliling kita. TAKE ACTION 


            biologinote.blogspot.com
0 Responses

Posting Komentar