Penambangan Pasir di
Daerah Paseban
SEMANGAT PAGI.
udah tahu belum ??
kalau Kabupaten Jember tercinta ini memiliki sejuta daya tarik yang memikat
pengunjung dari luar daerah maupun luar kota untuk mengunjungi kabupaten
Jember. Diantaranya tempat wisata. Banyak sekali tempat wisata yang ada di
kabupaten Jember. Salah satunya adalah Pantai Paseban. Pantai Paseban adalah
salah satu tujuan hangout di Jember. Bagi yang penasaran, bias menempuh
perjalanan sepanjang 54 km arah barat laut kota Jember. Pantai paseban masuk
dalam wilayah Kecamatan Kencong.
Namun pemerintah
Kabupaten Jember menerbitkan surat ijin penambangan pasir di daerah Paseban. Berita
ini memberikan kabar yang buruk L
- Meski diwarnai
gelombang protes dari sejumah LSM dan warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong,
Jember, namun Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral
(Disperindag ESDM) setempat tetap ngotot akan menambang pasir besi di pantai
Paseban.
Polemik pro kontra pembukaan pertambangan tambang pasir di kawasan Pantai Paseban itu, makin memanas setelah Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, berkomentar jika terbengkalainya Raperda RTRW Kabupaten Jember lantaran ada tarik-menarik kepentingan soal tambang tersebut.
Polemik pro kontra pembukaan pertambangan tambang pasir di kawasan Pantai Paseban itu, makin memanas setelah Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, berkomentar jika terbengkalainya Raperda RTRW Kabupaten Jember lantaran ada tarik-menarik kepentingan soal tambang tersebut.
Secara fisik, kegiatan penambangan pasir besi di laut
atau pesisir merupakan upaya teknologiyang dilakukan manusia untuk memenuhi
kebutuhan material bangunan, dengan merubah suatu lingkungan bentang alam
pesisir pantai dan dasar laut yang sudah pasti menimbulkan dampak negatif
terhadap tipologi ekosistem eustuaria, mangrove, terumbu karang dan
biodiversitas laut. Karena dampak ekologisnya sangat rawan, maka harus dilakukan kajian yang
mendalam, tidak hanya pada aspek sosial ekonomi (PAD) saja, tetapi perlu
dan wajib dilakukan kajian sosial ekonomi masyarakat nelayan serta kajian dari
sudut ekologi yang holistik dan jujur.
Dampak penambangan
pasir laut pasti menimbulkan masalah lingkungan yang jauh lebih besar dan luas
dibandingkan dengan profit jangka pendek yang dihadiahkan oleh sekelompok
pengusaha tambang kepada Pemkab. Tidak ada dalam catatan Fakta sejarah
pertambangan membuktikan bahwa semua pengusaha tambang, tidak ada yang mau
memperbaiki lingkungan -- ekosistem laut dan pesisir-- yang mereka rusak
seperti mendekati kondisi semula. Artinya, reklamasi lingkungan --mekanisme
RKL, RPL--, hanya ada di atas kertas, karena dalam logika pengusaha,
reklamasi termasuk high-cost yang pasti menurunkan profit yang
akan mereka peroleh. Jika terjadi tekanan dari masyarakat pemerhati lingkungan,
maka Bupati, Gubernur dan Menteri adalah jabatan dengan harga yang sangat murah
meriah dihadapan para pengusaha tambang, di manapun ia beroperasi.
Untuk itu Jagalah Linngkungan di sekeliling kita. TAKE
ACTION
Posting Komentar